PROGRAM KERINGANAN BPHTB DALAM RANGKA KEMERDEKAAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghadirkan Program Keringanan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

 Periode Program
17 Agustus s.d. 17 September 2026

Program Spesial Kemerdekaan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kategori dan persyaratan berikut:

 HIBAH WASIAT DAN WARIS
Mendapatkan keringanan pokok BPHTB sebesar 81% untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena:
 Hibah wasiat; atau
 Waris.

 PENDIDIKAN, KESEHATAN & KEMITRAAN STRATEGIS
Mendapatkan keringanan pokok BPHTB sebesar 45% atas perolehan hak tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk:
 Penyelenggaraan pendidikan;
 Pelayanan kesehatan; atau
 Pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah.

 JUAL BELI SEBELUM TAHUN 2022
Keringanan juga diberikan atas perolehan hak tanah dan/atau bangunan karena jual beli dengan ketentuan:
 Transaksi jual beli dilakukan sebelum tahun 2022; dan
 Dibuktikan dengan PPJB LUNAS.

Besaran keringanan disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP):

 NPOP kurang dari Rp2 miliar
 Keringanan pokok BPHTB 45%

 NPOP Rp2 miliar s.d. Rp4 miliar
 Keringanan pokok BPHTB 17%

 NPOP lebih dari Rp4 miliar
 Keringanan pokok BPHTB 8%

 Yuk, manfaatkan Program Spesial Kemerdekaan ini!

  All Categories