Informasi Kepada Masyarakat Kota Tangerang Selatan 

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan menyampaikan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/3897/RENBANG/BAPENDA/2026

Tentang Tata Cara Updating Pembayaran atas Informasi Daftar Tunggakan PBB-P2 5 (Lima) Tahun Terakhir pada SPPT PBB-P2

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat:

 a. Pengertian SPPT PBB-P2

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang kepada Wajib Pajak.

 b. SPPT Bukan Surat Penagihan

SPPT PBB-P2 bukan merupakan instrumen penagihan aktif, melainkan sarana informasi atas pajak terhutang yang masih tercatat pada database/sistem.

 c. Informasi Daftar Tunggakan 5 Tahun Terakhir

Daftar tunggakan PBB-P2 yang tercetak pada SPPT PBB-P2 merupakan 5 (lima) tahun pajak terhutang termuda yang dapat diinformasikan karena keterbatasan format SPPT.

Apabila terdapat pajak terhutang yang belum terbayarkan lebih dari 5 tahun, informasi dapat diakses dengan scan barcode yang terdapat pada SPPT PBB-P2 Tahun 2026.

 d. Tata Cara Updating Pembayaran

Informasi pajak terhutang pada SPPT PBB-P2 Tahun 2026 disampaikan sebagai upaya memperoleh umpan balik dari masyarakat untuk memperbaiki database SIMPBB Kota Tangerang Selatan.

Apabila Wajib Pajak merasa sudah melakukan pembayaran dan memiliki bukti bayar atas tahun pajak yang masih tercantum, maka dapat melakukan updating pembayaran dengan menghubungi:

Hotline: 0878-3548-4000
Call Center: 021-3007-3625

Mohon melampirkan bukti pembayaran agar dapat dilakukan perbaikan data pada database SIMPBB Kota Tangerang Selatan.

 Mari bersama wujudkan pelayanan pajak yang akurat, tertib, dan transparan demi kemajuan Kota Tangerang Selatan.

#BapendaTangsel
#SPPT2026
#PBBP2
#InfoPajak
#PelayananPajak
#TangselMaju

  All Categories