Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan, Bapenda Kota Tangsel memberikan pengurangan piutang dan sanksi administratif PBB-P2 bagi Wajib Pajak yang melunasi tunggakan sampai dengan Tahun Pajak 2023.
Diskon Berlaku Otomatis
Periode: 01 Oktober 2025 – 29 Desember 2025
Piutang & sanksi PBB-P2 Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya= Diskon 75%
Piutang & sanksi PBB-P2 Tahun Pajak 2015 – 2024 = Diskon 30%
Program ini berlaku setelah Wajib Pajak melunasi PBB-P2 Tahun Pajak 2025, termasuk denda keterlambatan bila pembayaran melewati jatuh tempo.
Yuu, Bayar PBB-P2 Secara Digital!
Bayar bisa lewat bank, e-wallet, marketplace, bahkan minimarket terdekat.
Mudah, nggak pake antri, dan pastinya resmi
Pembayaran PBB-P2 Semakin Mudah Secara Digital!
Bayar PBB-P2 bisa dilakukan melalui:
Bank BJB, Bank BJB Syariah, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BSI Syariah
QRIS, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, GoBills, OVO, LinkAja
Alfamart, Indomaret
Kantor Pos
"Bila PBB 2025 dalam kondisi diblokir/tidak terbit maka wajib pajak harus melakukan permohonan buka bokir melalui kantor Bapenda di gedung MPP lantai 3"
Yuk, manfaatkan layanan digital untuk membayar PBB-P2 Anda. Dengan cara modern dan mudah, kita tetap bisa berkontribusi membangun Tangsel Maju untuk Semua.
Bapenda © 2026 . All rights reserved