Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

 Ketentuan Program:
* Berlaku untuk tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
* Wajib melakukan pembayaran masa pajak tahun 2025
* Tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar Provinsi Banten

Yuk Warga Tangsel, manfaatkan kesempatan ini!
Bayar pajak kendaraan Anda sekarang juga dan nikmati pembebasan denda serta pokok tunggakan!

Untuk info lebih lanjut, kunjungi layanan Samsat terdekat atau akses kanal resmi yang tersedia.
Ayo jadi warga taat pajak dan dukung pembangunan Provinsi Banten!

  All Categories