Sosialisasi Tata Cara Pelaporan PBJT Makanan dan Minuman/Jasa Boga Tahun 2026
Halo, Sobat Pajak!
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman/Jasa Boga Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BAPENDA Kota Tangerang Selatan, yang kemudian di lanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Subbidang Verifikasi dan Penetapan, dengan fokus pada pemanfaatan layanan perpajakan digital yang semakin mudah, praktis, dan transparan.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan pajak daerah secara online di e-SPTPD serta kemudahan pembayaran pajak melalui Virtual Account (VA) dan QRIS yang di pandu oleh tim teknis pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, sehingga proses pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih efisien.
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan kewajiban bagi pengelola katering/jasa boga yang menjadi mitra Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk terdaftar pada platform INAPROC, sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui kegiatan ini, BAPENDA Kota Tangerang Selatan terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pelayanan berbasis digital, serta penguatan tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan akuntabel.

  All Categories