Objek Pajak Umum
-
Objek Pajak Standar, memenuhi keriteria sebagai berikut :
Tanah: ≤ 10.000 M²
Bangunan: Jumlah Lantai ≤ 4
Luas Bangunan: ≤ 1.000 M²
- Objek Pajak Non-Standar, memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
Tanah: > 10.000 M²
Bangunan: Jumlah Lantai > 4
Luas Bangunan: > 1.000 M²"