- Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
- NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2 (UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Keuangan Republik Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)."