Pengecualian Pengenaan Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB yaitu tidak dikenakannya pajak daerah Non PBB dan BPHTB atas objek pajak tertentu dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengecualian Pengenaan Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB yaitu tidak dikenakannya pajak daerah Non PBB dan BPHTB atas objek pajak tertentu dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku