Kompensasi yaitu kelebihan pembayaran pajak daerah yang diperhitungkan dengan hutang pajak daerah lainnya sudah/belum jatuh tempo atau atas permintaan wajib pajak untuk diperhitungkan dengan ketetapan yang akan datang
Kompensasi yaitu kelebihan pembayaran pajak daerah yang diperhitungkan dengan hutang pajak daerah lainnya sudah/belum jatuh tempo atau atas permintaan wajib pajak untuk diperhitungkan dengan ketetapan yang akan datang