Pengurangan Atas Besarnya Pajak Terutang yaitu pemberian pengurangan pembayaran atas permohonan wajib pajak terhadap ketetapan pajak daerah yang terutang
Pengurangan Atas Besarnya Pajak Terutang yaitu pemberian pengurangan pembayaran atas permohonan wajib pajak terhadap ketetapan pajak daerah yang terutang