Headline News

Pendaftaran Obyek/Subyek Pajak Baru

 

Cara Pendaftaran Obyek/Subyek Pajak Daerah Lainnya (Mudah & Cepat) :

  1. Calon wajib pajak membuka Website / Instagram Bapenda untuk mengetahui cara pendaftaran obyek/subyek baru pajak daerah lainnya.
  2. Unduh dokumen form pendaftaran, surat pernyataan, dan Laporan Omset di website Bapenda.
  3. Calon wajin pajak Melengkapi dokumen dan syarat pendaftaran
  4. Dokumen yang sudah lengkap di serahkan ke Bapenda melalui subbid pendataan pajak daerah lainnya
  5. Dokumen di verifikasi oleh koordinator wilayah sesuai dengan wilayah kerja dan dibuatkan berita acara pendataan
  6. Dokumen di verifikasi dan di proses internal Bapenda
  7. NPWPD diberikan melalui Bidang pelayanan dan penetapan (Edukasi Cara lapor dan Bayar Pajak)
  8. Pertanyaan untuk pendaftaran obyek/subyek pajak daerah lainnya bisa menghubungi nomor informasi subbid pendataan pajak daerah lainnya : 0811-9472-102

Pendaftaran Obyek/Subyek Pajak Baru yaitu pendaftaran obyek/subyek pajak yang belum terdaftar pada administrasi dinas.

Syarat Pendaftaran :

1. Form Pendaftaran ( UNDUH DISINI )

2. FC KTP/SIM PEMILIK

3. FC NPWP PRIBADI/BADAN

4. FC AKTA PENDIRIAN / SERTIFIKAT (BADAN/PT/CV)

5. SURAT PERNYATAAN AWAL OPERASI DAN KESANGGUPAN BAYAR, MATERAI 10.000 ( UNDUH DISINI )

6. SURAT PERNYATAAN KESIAPAN MENGURUS PERIJINAN MATERAI, 10.000 ( UNDUH DISINI )

7. LAPORAN OMSET ( UNDUH DISINI )

PROSES 10 HARI KERJA DARI DOKUMEN LENGKAP )