Cara Pendaftaran Obyek/Subyek Pajak Daerah Lainnya (Mudah & Cepat) :
- Calon wajib pajak membuka Website / Instagram Bapenda untuk mengetahui cara pendaftaran obyek/subyek baru pajak daerah lainnya.
- Unduh dokumen form pendaftaran, surat pernyataan, dan Laporan Omset di website Bapenda.
- Calon wajin pajak Melengkapi dokumen dan syarat pendaftaran
- Dokumen yang sudah lengkap di serahkan ke Bapenda melalui subbid pendataan pajak daerah lainnya
- Dokumen di verifikasi oleh koordinator wilayah sesuai dengan wilayah kerja dan dibuatkan berita acara pendataan
- Dokumen di verifikasi dan di proses internal Bapenda
- NPWPD diberikan melalui Bidang pelayanan dan penetapan (Edukasi Cara lapor dan Bayar Pajak)
- Pertanyaan untuk pendaftaran obyek/subyek pajak daerah lainnya bisa menghubungi nomor informasi subbid pendataan pajak daerah lainnya : 0811-9472-102
Pendaftaran Obyek/Subyek Pajak Baru yaitu pendaftaran obyek/subyek pajak yang belum terdaftar pada administrasi dinas.
Syarat Pendaftaran :
1. Form Pendaftaran ( UNDUH DISINI )
2. FC KTP/SIM PEMILIK
3. FC NPWP PRIBADI/BADAN
4. FC AKTA PENDIRIAN / SERTIFIKAT (BADAN/PT/CV)
5. SURAT PERNYATAAN AWAL OPERASI DAN KESANGGUPAN BAYAR, MATERAI 10.000 ( UNDUH DISINI )
6. SURAT PERNYATAAN KESIAPAN MENGURUS PERIJINAN MATERAI, 10.000 ( UNDUH DISINI )
7. LAPORAN OMSET ( UNDUH DISINI )
( PROSES 10 HARI KERJA DARI DOKUMEN LENGKAP )