Adalah proses penerbitan Keputusan Pembatalan SPPT PBB sebagai akibat penerbitan SPPT yang tidak benar, antara lain SPPT ganda, Objek Pajak tidak ada, Objek Pajak/Subjek Pajak yang dinyatakan batal demi hukum, ketetapan pajak yang tidak benar, dan/atau penetapan sebagai Wajib Pajak atas suatu Objek Pajak yang belum jelas diketahui wajib pajaknya.
Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;
2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
3. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak.