Headline News

Pengurangan denda administrasi

Adalah pemberian pengurangan pembayaran PBB-P2 atas permohonan Wajib Pajak terhadap denda administrasi Pajak

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;

3. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;

4. Fotokopi SPPT/STTS/BUKTI LUNAS;

5. Membawa SPPT Asli Tahun Bersangkutan