Adalah pemberian pengurangan pembayaran PBB-P2 atas permohonan Wajib Pajak terhadap denda administrasi Pajak
Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;
2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
3. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;
4. Fotokopi SPPT/STTS/BUKTI LUNAS;
5. Membawa SPPT Asli Tahun Bersangkutan