Headline News

Pengurangan pajak terutang

Adalah pemberian pengurangan pembayaran PBB-P2 atas permohonan Wajib Pajak terhadap ketetapan Pajak yang Terutang karena sebab-sebab tertentu.

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;

3. Surat kuasa, dalam hal SPOPD diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;

4. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;

5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya;

6. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun/ Veteran;

7. Fotokopi SK Pengurangan;

8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

9. Fotokopi Rincian Penghasilan/Pensiun.