Adalah pemberian pengurangan pembayaran PBB-P2 atas permohonan Wajib Pajak terhadap ketetapan Pajak yang Terutang karena sebab-sebab tertentu.
Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;
2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
3. Surat kuasa, dalam hal SPOPD diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;
4. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;
5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya;
6. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun/ Veteran;
7. Fotokopi SK Pengurangan;
8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
9. Fotokopi Rincian Penghasilan/Pensiun.