Adalah ketidaksetujuan Wajib Pajak atas ketetapan PBB-P2 yang tercantum dalam SPPT PBB-P2
Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. 1 (satu) surat keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB-P2;
2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Badan;
4. Dilampiri asli SPPT atau SKPD PBB-P2 yang diajukan keberatan;
5. Dikemukakan jumlah Pajak Yang Terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
6. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKPD PBB-P2, kecuali Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
7. Telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) 13 P B B - P 2
8. Surat Keberatan ditanda tangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- harus melampirkan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang Pribadi dengan Pajak yang Terutang paling sedikit Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak Badan; atau
- harus melampirkan Surat Kuasa untuk Wajib Pajak orang Pribadi dengan Pajak yang Terutang paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
9. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
- fotokopi KTP/Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari Wajib Pajak;
- fotokopi tanda bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya;
- fotokopi salah satu surat tanah atau bangunan, antara lain:
- sertifikat tanah;
- akta jual beli/akta hibah/waris;
- IMB;
- surat keterangan Lurah;
- dokumen lainnya yang sejenis.
Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan Keberatan Atas Besarnya Pajak yang Terutang secara Kolektif adalah sebagai berikut:
1. 1 (satu) pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
2. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
3. diajukan kepada Walikota melalui Kepala Badan;
4. Pajak yang Terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
5. diajukan melalui Lurah setempat;
6. dilampiri SPPT yang diajukan keberatan;
7. mengemukakan jumlah Pajak Yang Terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
8. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKPD PBB-P2, kecuali Wajib Pajak melalui Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
9. telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; 14 Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) P B B - P 2
10. bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
- fotokopi KTP/Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari Wajib Pajak;
- fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya;
- fotokopi salah satu surat tanah atau bangunan, antara lain:
- sertifikat tanah;
- 2. akta jual beli/akta hibah/waris;
- 3. IMB;
- 4. surat keterangan Lurah;
- 5. dokumen lainnya yang sejenis