Headline News

Keberatan atas pajak terutang

Adalah ketidaksetujuan Wajib Pajak atas ketetapan PBB-P2 yang tercantum dalam SPPT PBB-P2

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. 1 (satu) surat keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB-P2;

2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Badan;

4. Dilampiri asli SPPT atau SKPD PBB-P2 yang diajukan keberatan;

5. Dikemukakan jumlah Pajak Yang Terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;

6. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKPD PBB-P2, kecuali Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

7. Telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) 13 P B B - P 2

8. Surat Keberatan ditanda tangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  •  harus melampirkan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang Pribadi dengan Pajak yang Terutang paling sedikit Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak Badan; atau
  • harus melampirkan Surat Kuasa untuk Wajib Pajak orang Pribadi dengan Pajak yang Terutang paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

9. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan:

  •  fotokopi KTP/Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari Wajib Pajak;
  •  fotokopi tanda bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya;
  • fotokopi salah satu surat tanah atau bangunan, antara lain:
  1. sertifikat tanah;
  2. akta jual beli/akta hibah/waris;
  3. IMB;
  4. surat keterangan Lurah;
  5. dokumen lainnya yang sejenis.

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan Keberatan Atas Besarnya Pajak yang Terutang secara Kolektif adalah sebagai berikut:

1. 1 (satu) pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;

2. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

3. diajukan kepada Walikota melalui Kepala Badan;

4. Pajak yang Terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

5. diajukan melalui Lurah setempat;

6. dilampiri SPPT yang diajukan keberatan;

7. mengemukakan jumlah Pajak Yang Terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;

8. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKPD PBB-P2, kecuali Wajib Pajak melalui Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

9. telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; 14 Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) P B B - P 2

10. bukti pendukung yang perlu dilampirkan:

  • fotokopi KTP/Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari Wajib Pajak;
  •  fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya;
  • fotokopi salah satu surat tanah atau bangunan, antara lain:
  1. sertifikat tanah;
  2. 2. akta jual beli/akta hibah/waris;
  3. 3. IMB;
  4. 4. surat keterangan Lurah;
  5. 5. dokumen lainnya yang sejenis