Headline News

Pembetulan SK keberatan

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak:

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;

3. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/ identitas lainnya dari Wajib Pajak.

Download Formulir disini : Form Pembetulan SK Keberatan