Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;
2. Surat kuasa, dalam hal Permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;
3. Fotokopi KTP/SIM/identitas lainnya dari Wajib Pajak;
4. Fotokopi Sertifikat/AJB/Bukti Kepemilikan
Download Formulir disini : Penerbitan Kembali SPPT