Headline News

Penerbitan kembali SPPT

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;

2. Surat kuasa, dalam hal Permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;

3. Fotokopi KTP/SIM/identitas lainnya dari Wajib Pajak;

4. Fotokopi Sertifikat/AJB/Bukti Kepemilikan

Download Formulir disini : Penerbitan Kembali SPPT