Headline News

Pembatalan SPPT / SKPD dengan jabatan

Adalah proses penerbitan Keputusan Pembatalan SPPT PBB sebagai akibat penerbitan SPPT yang tidak benar, antara lain SPPT ganda, Objek Pajak tidak ada, Objek Pajak/Subjek Pajak yang dinyatakan batal demi hukum, ketetapan pajak yang tidak benar, dan/atau penetapan sebagai Wajib Pajak atas suatu Objek Pajak yang belum jelas diketahui wajib pajaknya.

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;

3. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak.

Download Formulir disini : Form Pembatalan SPPT