Headline News

Pembetulan SPPT/ SKPD karena permohonan

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;

3. Surat kuasa, dalam hal SPOPD diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;

4. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;

5. Fotokopi Sertifikat/AJB/Bukti Kepemilikan.

Download Formulir disini : Permohonan Perbaikan SPPT PBB

Download Formulir disini : Form SPOP

Download Formulir disini : Form LSPOP