Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;
2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditanda tangani;
3. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;
4. Fotokopi Sertifikat/AJB/Bukti Kepemilikan.
( PROSES 5 HARI KERJA )
Download Formulir disini : Permohonan Perbaikan SPPT PBB
Download Formulir disini : Form SPOP
Download Formulir disini : Form LSPOP