Headline News

Pembetulan SPPT / SKP/ STPD yang tidak mengubah ketetapan

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditanda tangani;

3. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;

4. Fotokopi Sertifikat/AJB/Bukti Kepemilikan.

( PROSES 5 HARI KERJA )

Download Formulir disini : Permohonan Perbaikan SPPT PBB

Download Formulir disini : Form SPOP

Download Formulir disini : Form LSPOP