Pembetulan SPPT PBB-P2 adalah proses penerbitan keputusan pembetulan SPPT PBB-P2 sebagai akibat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung, dan/atau kesalahan penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan
Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;
2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
3. Surat kuasa, dalam hal SPOPD diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;
4. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;
5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya;
6. Fotokopi SPPT/STTS/BUKTI LUNAS;
7. SPPT Asli Tahun Bersangkutan;
8. Surat Keterangan Lurah
Download Formulir disini : Form Pembetulan SPPT
Download Formulir disini : Form SPOP
Download Formulir disini : Form LSPOP