Headline News

Pembetulan SPPT / SKP/ STPD yang mengubah ketetapan

Pembetulan SPPT PBB-P2 adalah proses penerbitan keputusan pembetulan SPPT PBB-P2 sebagai akibat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung, dan/atau kesalahan penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;

3. Surat kuasa, dalam hal SPOPD diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;

4. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;

5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya;

6. Fotokopi SPPT/STTS/BUKTI LUNAS;

7. SPPT Asli Tahun Bersangkutan;

8. Surat Keterangan Lurah

Download Formulir disini : Form Pembetulan SPPT

Download Formulir disini : Form SPOP

Download Formulir disini : Form LSPOP