Headline News

Permohonan Mutasi habis PBB P2

Mutasi Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak adalah perubahan atas data Objek Pajak PBB dan/atau Subjek Pajak PBB yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah, dan lain-lain.

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;

3. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;

4. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya;

5. Fotokopi SPPT/STTS/BUKTI LUNAS;

6. Fotokopi SSPD BPHTB;

7. SPPT Asli Tahun Bersangkutan;

8. Surat Keterangan Lurah.

( PROSES 5 HARI KERJA )

 Formulir Mutasi Habis dapat di download pada link :  Form Mutasi Habis

 

Formulir Mutasi Habis dapat di download pada link : Form SPOP

Formulir Mutasi Habis dapat di download pada link : Form LSPOP