Mutasi Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak adalah perubahan atas data Objek Pajak PBB dan/atau Subjek Pajak PBB yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah, dan lain-lain.
Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;
2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
3. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;
4. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya;
5. Fotokopi SPPT/STTS/BUKTI LUNAS;
6. Fotokopi SSPD BPHTB;
7. SPPT Asli Tahun Bersangkutan;
8. Surat Keterangan Lurah.
( PROSES 5 HARI KERJA )
Formulir Mutasi Habis dapat di download pada link : Form Mutasi Habis
Formulir Mutasi Habis dapat di download pada link : Form SPOP
Formulir Mutasi Habis dapat di download pada link : Form LSPOP