Salinan SPPT/SKPDOP adalah permohonan wajib pajak atas salinan SPPT/ SKPDOP. Permohonan pembuatan salinan atau duplikat SPPT PBB P2 oleh wajib pajak. Salinan SPPT PBB P2 diberikan dalam hal SPPT hilang, rusak atau belum diterima oleh wajib pajak ( PROSES 1 HARI KERJA )
Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;
2. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;
3. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya;
4. Fotokopi SPPT/STTS/BUKTI LUNAS
Download Formulir disini : Form Permohonan Salinan SPPT