SPPT Objek Pajak Baru diterbitkan apabila Wajib Pajak yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya ( JANGKA WAKTU 22 HARI KERJA )
Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak baru adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;
2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, dan lengkap serta ditanda tangani;
3. Surat kuasa, dalam hal SPOPD diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;
4. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;
5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya
6. Gambar Ukur; 7. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. Surat Keterangan Tanah Camat;
9. Surat Keterangan Lurah
Download Formulir disini : Form SPOP
Download Formulir disini : Form LSPOP
Download Formulir disini : Form Penerbitan SPPT
Download Formulir disini : Form Pernyataan Wajib Pajak