Headline News

Pendaftaran Objek Pajak Baru

SPPT Objek Pajak Baru diterbitkan apabila Wajib Pajak yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya ( JANGKA WAKTU 22 HARI KERJA )

Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak baru adalah sebagai berikut :

1. Permohonan Tertulis Wajib Pajak;

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah (LSPOPD) dengan jelas, dan lengkap serta ditanda tangani;

3. Surat kuasa, dalam hal SPOPD diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;

4. Fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/identitas lainnya dari Wajib Pajak;

5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Bukti Kepemilikan/dokumen lainnya

6. Gambar Ukur; 7. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);

8. Surat Keterangan Tanah Camat;

9. Surat Keterangan Lurah

 

Download Formulir disini : Form SPOP

Download Formulir disini : Form LSPOP

Download Formulir disini : Form Penerbitan SPPT

Download Formulir disini : Form Pernyataan Wajib Pajak