Headline News

E-SPPT

SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG (SPPT)

(Pasal 83  Perwal Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P2)

 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. Pajak yang harus dibayar dalam SPPT PBB harus dilunasi sekaligus sebelum jatuh tempo paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak

LINK WEBSITE E-SPPT : https://e-sppt.tangerangselatankota.go.id/

 

SPPT BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN HAK

ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

(Pasal 83 ayat (1) Perwal Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan PBB-P2)